Mahasiswa Harus Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Mahasiswa di wajibkan memiliki NPWP, di kabarkan dari Pemerintah
melalui menteri keuangan mereka ingin memberlakukan kebijakannya untuk menyusul
wajib pajak baru, hal ini di berlakukan untuk semua mahasiswa.
Bambang P.S Brodjonegoro selaku menteri keuangan,
akan melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk memberlakukan kebijakan ini
kepada mahasiswa secara menyeluruh, mereka berharap target kepemilikan NPWP
bisa bertambah setiap tahun.
Munculnya kebijakan wajib pajak bagi mahasiswa, di karenakan,
mahasiswa sebagai murid sekolah tertinggi, sebentar lagi akan memasuki dunia
kerja, dalam dunia kerja NPWP sangat di perlukan.
Dalam hal ini kebijakan wajib pajak untuk mahasiswa, bukan
berarti mereka harus membayar pajak, melainkan di lakukan untuk membangun
kesadaran sedini mungkin supaya mengetehui tentang wajib pajak. Sebab umumnya
mahasiswa belum memenuhi syarat pendapatan tidak kena pajak (PTKP), karena penghasilan mereka masih di bawah 36
juta pertahun.
Keterangan dari Bambang P.S Brodjonegoro bahwa wajib
pajak bisa membantu dalam pembangunan infrastuktur dan mengurangi kemiskinan
dalam negeri, karena masalah tersebut menjadi masalah utama untuk segera di
selesaikan. Mahasiswa juga harus paham betul tentang NPWP, supaya mereka bisa memberi
tahu kepada kedua orang tuanya tentang syarat dan kebijakan untuk memiliki NPWP,
karena menurut Bambang P.S Brodjonegoro masih banyak orang tua dari
mahasiswa yang belum membayar pajak.
M. Natsir sebagai Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,
mengatakan akan melakukan sosialisasi pada setiap pertumuan di dalam materi
kuliah. M. Natsir sendiri sangat setuju dengan adanya proyek NPWP bagi
mahasiswa, karena mahasiswa bisa jadi aset pajak di masa depan.
Sungguh miris dari data ditjen pajak, mengungkapkan sebanyak
127 juta orang hanya sekitar 27 orang yang memiliki NPWP, itu menjadi bukti
bahwa masyarakat masih belum begitu paham tentang NPWP. Pemerintah menargetkan
pendapatan dari NPWP pada tahun ini bisa meningkat, dan di harapkan bisa
mengejar target, karena pada tahun ini target wajib pajak pribadi, mencapai Rp.
1360 triliun.


<< Beranda